Aturan tentang pengembalian uang (refund) tiket pesawat telah berlaku sejak akhir Januari 2016. Refund ini berlaku tak hanya untuk tiket pesawat yang di beli dengan harga normal, namun berlaku juga untuk pembelian harga promo.
Dengan adanya aturan baru ini, maskapai penerbangan wajib mengembalikan uang calon penumpang yang membatalkan penerbangan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang disahkan November 2015.
Dalam aturan tersebut diatur prosedur dan mekanisme tertentu soal pengembalian uang calon penumpang. Pertama, pembatalan di atas 72 jam (sebelum jadwal keberangkatan) oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar. Kedua, pembatalan di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar.
Ketiga, pembatalan di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar. Keempat, pembatalan di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
Ketiga, pembatalan di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar. Keempat, pembatalan di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
Kelima, pembatalan di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar. Keenam, pembatalan di bawah 4 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Untuk kondisi force majeur, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket pesawat yang di beli penumpang alias 100% (persen). Aturan ini berlaku dengan ketentuan pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service, 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service, dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills.
Kementerian Perhubungan juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang. “Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debit."
Aturan ini juga berlaku untuk seluruh jenis kelas dan bentuk tiket. "Baik kelas ekonomi, bisnis, maupun dijual dengan harga promo atau normal semuanya tetap harus mendapatkan refund."
Untuk kondisi force majeur, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket pesawat yang di beli penumpang alias 100% (persen). Aturan ini berlaku dengan ketentuan pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service, 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service, dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills.
Kementerian Perhubungan juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang. “Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debit."
Aturan ini juga berlaku untuk seluruh jenis kelas dan bentuk tiket. "Baik kelas ekonomi, bisnis, maupun dijual dengan harga promo atau normal semuanya tetap harus mendapatkan refund."
0 komentar:
Posting Komentar